
UPTD.Panti Sosial Perlindungan
Anak Dharma
- Sejarah
UPTD.Panti Sosial Perlindungan Anak Dharma merupakan sebuah panti yang telah mengalami perubahan dan perkembangan. Diawali sejak tahun 1940-an, awalnya merupakan sebuah kegiatan keagamaan yang diprakarsai oleh seorang tokoh masyarakat bernama H.Yusuf disekitar jalan Wajo Kampung Baqa Samarinda seberang.
Dalam perkembangannya sekitar tahun 1979 aktifitas serta sarana tersebut dikelola oleh kantor wilayah Departemen Sosial Kalimantan Timur kemudian terjadi beberapa kali perubahan nama tugas dan fungsi. Awalnya dikenal dengan nama Sasana Karya Dharma kegiatannya berupa memberikan pelayanan bagi seluruh penyandang masalaj kesejahteraan sosial. Kemudian berubah menjadi Panti Sosial Karya Dharma.
Pada masa itu diberlakukan keduduka panti sebagai instansi pemerintah pusat dengan status sebagai esselon IV dibawah Kantor Wilayah Departemen Sosial Kalimantan Timur adapun penyandang masalah yang dilayani masih beragam meliputi lanjut usia,tuna wisma,anak terlantar dan lain-lain. Terakhir sebagai Panti Sosial Asuhan Anak Dharma dimana pelayanan dilakukan secara khusus kepada anak yatim piatu. Pada masa itu diberlakukan praktek profesi pekerjaan sosial sebagai dasar proses pelayanan dan penyantunan dengan moto pelayanan to help people to help them selves.
Pada periode tahun 1999,adanya likuidasi dari pemerintah pusat menyebabkan status induk organisasi panti berubah-ubah.pada masa transisi inilah Panti Sosial Asuhan Anak Dharma menjadi bagian unit pelaksana tugas Pemerintah kota Samarinda. Namun dengan adanya semangat otonomi daerah dengan mengacu pada surat Gubernur Kalimantan timur No 16 september tahun 2001 Panti Sosial Asuhan Anak Dharma menjadi unit pelaksana Teknis Daerah Dinas Sosial Provinsi Klaiomantan Timur dengan status eselon III menyiratkan struktur organisasi dengan tugas dan fungsi yang lebih beragam.
Dalam perkembangannya sejak tanggal 29 september 2002 menempati sarana dan prasarana baru berlokasi di Jln H.A.M.M.Riffaddin Samarinda seberang sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur. Sarana yang ada menggunakan sistem cottage/wisma, berjumlah 10 wisma untuk 100 orang klien berupa anak terlantar dari seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Timur meliputi 13 wilayah Kabupaten/Kota.
Perkembangan terakhir, menyikapi sekaligus merespon adanya SK Gubernur tahun 2007 nomor 350/K.89/2007 tentang pembentukan koalsi Anti Perdagangan Orang ( Traficking ) dan Kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) Kalimantan Timur dimana tertera dalam SK tersebut UPTD.PSAA Dharma mendapat kewenangan sebagai pendamping kerohanian, Pendidikan dan Publikasi, maka dilakukan pengembangan model pelayanan bersifat Perlindungan Khusus selain pada pola pengasuhan yang ada.
Pengembangan model pelayanan ini sekaligus merespon adanya tuntutan PP no 41 tahun 2007.Pola pelayanan bersifat Perlindungan Khusus,hal ini disebabkan karena terdapat salah satu prinsip etika praktek Pekerjaan Sosial dimana pekerja sosial dalam memberikan pelayanan haruslah berdasarkan pada karakteristik kebutuhan anak oleh karena itu model pelayanan panti bersifat pada perlindungan khusus dengan berdasarkan pada pengetahuan dan ketrampilan praktek profesi pekerjaan sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar